Database Sertifikasi
Foto menyusul
Kehutanan Lestari

CITES

Convention on International Trade in Endangered Species

Konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies terancam, termasuk beberapa jenis kayu yang memerlukan izin khusus untuk diekspor.

Spesifikasi

Penerbit
Sekretariat CITES dan otoritas nasional
Otoritas Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tingkatan
Apendiks I, II, dan III
Kewajiban
Izin ekspor per pengiriman

Kelebihan

  • Melindungi spesies dari kepunahan
  • Memberi kepastian hukum bagi perdagangan yang sah

Kekurangan

  • Pengurusan izin memakan waktu
  • Daftar spesies bisa berubah
  • Sanksi berat bila dilanggar

Penggunaan

Ekspor kayu spesies terdaftarKerajinan kayu langka
Tips: Periksa status spesies sebelum menerima pesanan, karena beberapa jenis kayu populer masuk apendiks dan memerlukan izin.